Polres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian Sapi di 4 TKP yang Berbeda

    Polres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian Sapi di 4 TKP yang Berbeda

    JEMBRANA - Seijin Kapolres, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. saat menggelar Press Release kasus pencurian sapi di halaman belakang Polres Jembrana Senin (3/7/2023) siang menyampaikan, kami dari jajaran Satreskrim Polres Jembrana telah berhasil mengungkap kasus pencurian sapi di 4 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana. 

    Tersangka masih merupakan mahasiswa yang diketahui berinisial DPYA (23 Th) Agama Hindu warga Kel. Dauhwaru, Kab. Jembrana.

    Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim mengatakan, adapun TKP kejadian masing-masing diantaranya di area persawahan Jl. Pulau Menjangan Lingk. Srimandala Kel. Dauhwaru pada hari Kamis (29/6/2023) sekira pukul 07.00 WITA, di pinggir Pantai Banjar Berawan Tanjung Desa Delodberawah pada hari Selasa (27/6/2023) sekira pukul 06.30 WITA, di area persawahan Lingk, Mertasari, Kel. Loloan Timur pada hari Minggu (25/6/2023) sekira pukul 06.00 WITA dan di Kebun Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan pada hari Senin (19/6/2023) sekira pukul 09.00 WITA, " ujarnya kepada Media saat konferensi pers. 

    Lanjut Kasat membeberkan barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu jenis Pick Up No. Pol DK 8243 UI beserta kunci kontak dan STNK mobil, 2 (dua) buah keroncongan sapi terbuat dari kayu dengan car warna biru dan merah biru, 1 (satu) buah patok yang terbuat dari kayu, dan 3 (tiga) ekor sapi betina.

    “Menurut keterangan dari para pemilik sapi, bahwa si pemilik sempat mengecek, memindahkan, dan memberikan makan sapi-sapinya, setelah kembali dicek esok harinya didapati sapi-sapinya ada yang hilang. Dengan kejadian tersebut si pemilik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana, ” kata Kasat Androyuan Elim.

    Lanjut Kasat menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi pada saat olah TKP, pada hari Minggu (2/7/2023) sekira pukul 14.00 Wita Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana mendapat informasi dan berhasil mengamankan pelaku pencurian sapi di rumahnya yang beralamat di Kel. Dauhwaru, Kec./Kab.Jembrana.

    Sebagai modus operandi, pelaku mengambil sapi milik korban yang terikat di persawahan kemudian menuntun dan menaikan keatas mobil pick milik pelaku yang dibawanya dari rumah dengan seorang diri. Kemudian setelah pelaku berhasil mendapatkan sapi tersebut kemudian sapi tersebut dibawa ke sawah dan dipatok di sawah dekat rumahnya sebelum dijual agar tidak dicurigai.

    Motif pelaku melakukan perbuatan mencuri 4 ekor sapi betina tersebut dengan tujuan untuk dijual karena pelaku tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Dengan kejadian tersebut para korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000, - (sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp 14.000.000, - (empat belas juta rupiah).

    Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (Hms Jbr)

    jembrana
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Berita terkait